Revolusi Mental Gaya Pemerintahan Jokowi, Mengalihkan Subsidi BBM Tanpa Restu


Abadijaya News : Langkah pemerintahan yang di pimpin Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tanpa persetujuan dari DPR terus mendapat kritik dari berbagai kalangan.

Sebab, langkah yang ditempuh Jokowi menunjukan sikap arogansi seorang pemimpin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Golkar yang membidangi masalah Sumber Daya Manusia (SDM), Muhammad Aziz Syamsuddin mengatakan, mungkin itu gaya pemerintahan dengan slogan revolusi mental.

"Revolusi mental kan?" kata Aziz saat dihubungi.

Sebelumnya, koordinator investigasi dan advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengatakan, Presiden Joko Widodo kembali berbuat sewenang-wenang soal pengalihan subsidi dari Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sebab, langkah Jokowi melakukan pengalihan subsidi tak meminta persetujuan dari DPR RI, dalam hal ini komisi yang terkait, yakni Komisi VII DPR yang membidangi masalah energi.

Menurut dia, perbuatan sewenang-wenang Jokowi yang pertama yakni saat peluncuran Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kedua soal pengalihan subsidi BBM yang juga tanpa persetujuan DPR.

Dirinya pun mendesak agar DPR menolak penaikan harga BBM bersubsidi tersebut. Sebab, hal itu dilakukan tanpa pembahasan dengan DPR.

"Penaikan harga BBM ini, DPR harus bersikap, dan menolak penaikan harga BBM ini karena tidak ada pembicara atau pembahasan antara DPR dengan Presiden," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2.000, Senin (17/11) malam, di Istana Negara, Jakarta. 

Dimana harga BBM jenis premiun sebelumnya Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Sedangkan untuk jenis solar, dari semula seharga Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter. Harga tersebut mulai berlaku pada tanggal 18 November 2014, pukul 00.00 WIB

Untuk diketahui, dalam APBN 2014 Pasal 14 poin 14 disebutkan, penetapan perubahan realisasi dan proyeksi parameter subsidi energi sebagaiaman dimaksud ayat 13 dilaksanakan setelah mendapat persetujuan komisi terkait di DPR RI.

Namun, dalam APBN P 2014 pasal 14 poin 14 dihilangkan, artinya pemerintah tak perlu persetujuan dari DPR soal penaikan BBM.

Akan tetapi, terkait pengalihan subsidi pemerintha wajib mendapat persetujuan dari DPR RI(aktual)

pageads
Tag : Kabinet