Demikian penilaian pendiri Lingkar Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyikapi perdebatan menyusul keinginan KMP menolak keinginan pemerintah menetapkan Perppu Pilkada Langsung menjadi UU Pilkada Langsung.
Sikap ngotot KMP, sebut Denny, akan disambut perlawanan keras kubu Jokowi yang bisa merusak semua proses pilkada yang sudah dijadwalkan pada tahun 2015. Penolakan Perppu Pilkada Langsung akan membuat kevakuman hukum karena UU Pilkada yang sebelumnya juga sudah dibatalkan.
Akan terjadi kekacauan tata negara karena terjadi kevakuman hukum. Perppu ditolak. Sementara UU lama sudah dibatalkan. Sementara sudah pasti lebih dari 200 kepala daerah di tahun 2015 akan selesai masa jabatannya,” kata Denny JA.
Di sisi lain, langkah apapun yang ditempuh pemerintah, baik membuat Perppu baru atau mengusulkan UU baru, juga tidak bisa menyelesaikan kemelut tersebut.
Untuk kepentingan rakyat banyak, pemerintah bisa saja menempuh jalan pintas. KMP harus dilemahkan secara politik dan hukum,” masih kata Denny JA yang bersama Jokowi dan sejumlah tokoh lain menerima Democracy Award dari Kantor Berita Politik RMOL tahun lalu.
Salah satunya adalah dengan menekan petinggi-petinggi KMP yang punya masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan pajak.
Pemerintah punya Direktur Jenderal Pajak, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Polri. Masalah pajak, utang, potensi korupsi dari pemimpin KMP bisa diolah. Jika pemerintah gagal mengalahkan KMP secara politik, ia bisa menempuh jalur lain yang tetap legal seperti mengusut kasus pajak, utang perusahaan, dan sebagainya,” demikian Denny JA.(rmol)
Tag :
politik