"Produktivitas kerja perempuan akan lebih sedikit. Dikhawatirkan, hak mengembangkan diri perempuan jadi dikurangi," ujar Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Yuniyanti Chuzaifah, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/12/2014) malam.
Menurut Yuniyanti, wacana pengurangan jam kerja tersebut berpotensi mendiskriminasi perempuan. Hak-hak perempuan untuk mengembangkan berbagai kemampuan dalam diri menjadi terbatas.
Selain itu, Yuniyanti mengatakan, aturan tersebut akan menyulitkan perempuan untuk mendapatkan pekerjaan. Pasalnya, dengan pengurangan jam kerja, produktivitas perempuan akan jauh berbeda dibanding pria. Banyak perusahaan akan lebih memilih karyawan pria ketimbang perempuan dengan alasan pria lebih menguntungkan perusahaan.
Yuniyanti menambahkan, pemerintah sebaiknya melakukan evaluasi lebih dulu sebelum menerapkan rencana tersebut. Menurut dia, pengaturan masalah jam kerja sebaiknya bisa diatur agar lebih fleksibel. Misalnya, perusahaan mungkin memberikan aturan bagi pegawai perempuan agar tidak selalu harus bekerja di dalam kantor.
Selain itu, kata Yuniyanti, masalah kemacetan di jalan raya juga sebaiknya mampu diatasi oleh pemerintah. Dengan berkurangnya kemacetan, waktu tempuh dari tempat kerja ke rumah akan lebih singkat sehingga masih ada waktu bagi pegawai perempuan untuk mengurus keluarga.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sebelumnya mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kebijakan pengurangan jam kerja bagi pegawai perempuan.
"Insya Allah, kami akan terapkan," kata Yuddy di Silang Monas, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Yuddy menuturkan, pengurangan jam kerja tersebut dilakukan agar perempuan bisa mempunyai waktu yang cukup untuk keluarga(kmps)
Tag :
nasional