"Mereka ini SMS (short message service) kemana-mana menuduh saya menerima setoran dari seorang pengusaha. Saya kenal pengusaha itu tapi saya sama sekali tidak pernah menerima setoran. Ini benar-benar fitnah yang luar biasa," kata Sutarman pada BeritaSatu.com dalam beberapa kali kesempatan.
Karena merasa dirinya bersih tidak menerima setoran, mantan Kapolda Metro ini melanjutkan, maka pihaknya berani mengungkap kasus ini secara tuntas sehingga akhirnya memproses perwira menengahnya itu.
"Kalau saya benar, saya tidak salah, kenapa saya takut. Saya juga tidak tahu alasan anak buah saya itu mengirimkan fitnah semacam ini. Saya juga dituduh menerima setoran uang judi juga," sambungnya.
Untuk itu, Sutarman melanjutkan, karena fitnah adalah tindak pidana maka kasus ini akan diproses secara pidana dan dibawa ke pengadilan.
"Benar atau salahnya yang bersangkutan nanti biar di pengadilan yang menentukan," tegasnya.
Seperti diberitakan, Ruhyadi dan rekannya bernama Arsim mengirim SMS, yang isinya menuduh Sutarman menerima setoran, kepada sejumlah pejabat termasuk ke Presiden Jokowi.
Tanpa kesulitan, Arsim pun dibekuk dan dia yang lalu buka suara jika dia melakukannya atas perintah Ruhyadi yang kini menjabat sebagai Perwira Urusan (Paur) STNK Dirlantas Polda Jawa Barat.
Ruhyadi dan rekannya pun dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP tentang memfitnah dan Pasal 27 (3) Junto Pasal 45 UU 11/2008 tentang penghinaan melalui teknologi ITE.
Arsim ditahan pada 11 November sementara Ruhyadi ditahan pada 12 November. Keduanya ditangkap di Bandung, Jawa Barat.(brt1)
Tag :
Hukum