Pertama menurut Asep, keputusan itu membuktikan bahwa secara administratif ada yang salah dalam proses penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apakah kesalahan administrastif itu disengaja atau tidak? Harus ada proses penyelidikan lebih lanjut, apakah ini ada unsur suap, penyalahgunaan kekuasaan atau hal lainnya?," kata Asep, saat dihubungi wartawan, Senin (16/2).
Untuk pengusutannya lanjut Asep, lebih baik tidak oleh KPK maupun kepolisian karena ada konflik kepentingan.
Kedua, sebut Asep, keputusan ini hanya memutuskan bahwa prosedur penetapan tersangka salah dan tidak membuktikan bahwa Komjen Budi Gunawan korupsi atau tidak.
"Untuk menindaklanjuti masalah substansi apakah Budi Gunawan memang tidak korupsi atau korupsi, tidak bisa berdasarkan keputusan praperadilan. Harus ada pengadilan khusus untuk membuktikannya," tegas Asep.
Dijelaskannya, keputusan praperadilan hanya membuktikan penetapan tersangkanya tidak sah. Jadi, kalau berdasarkan keputusan ini kemudian Jokowi mengangkat Budi Gunawan jadi Kapolri, itu sah, karena sebelumnya sudah ada keputusan Presiden dan DPR.
"Sebaliknya, kalau nanti setelah ditetapkan jadi Kapolri, Budi Gunawan benar-benar terbukti punya rekening tidak wajar dari hasil korupsi, maka presiden harus memberhentikannya," pungkas Asep(jpnn)
Tag :
Hukum