Abadijaya News: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang menjerat politikus PDIP sekaligus anggota Komisi VI DPR RI Adriansyah.
Penyidik KPK memanggil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi Adriansyah.
"Pada pagi hari ini saya datang untuk memberikan keterangan kepada KPK dalam kapasitas saya sebagai Sekjen PDIP terkait persoalan yang dialami Adriansyah," ungkap Hasto di Gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Hasto menyatakan belum mengetahui apa yang akan ditanyakan oleh penyidik KPK. Namun, dia menduga terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK saat Kongres PDIP di Bali.
"Saat itu kan ada informasi terkait OTT itu terjadi saat kami mengadakan kongres partai. Nah, tentu saja kami akan mendengarkan terlebih dahulu terhadap apa yang ditanyakan KPK kepada saya," bebernya.
Dia berjanji akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di hadapan penyidik KPK. "Apa yang dilakukan ini adalah suatu hal yang wajar, dan kemudian saya datang secara proaktif untuk memberikan informasi-informasi yang diperlukan," pungkas Hasto.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Adriansyah sebagai tersangka bersama Direktur PT MMS, Andrew Hidayat. Keduanya diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 9 April 2015 lalu.
Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Andrew Hidayat sebagai pemberi suap telah menjalani sidang perdana. Dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(okezone)
"Pada pagi hari ini saya datang untuk memberikan keterangan kepada KPK dalam kapasitas saya sebagai Sekjen PDIP terkait persoalan yang dialami Adriansyah," ungkap Hasto di Gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Hasto menyatakan belum mengetahui apa yang akan ditanyakan oleh penyidik KPK. Namun, dia menduga terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK saat Kongres PDIP di Bali.
"Saat itu kan ada informasi terkait OTT itu terjadi saat kami mengadakan kongres partai. Nah, tentu saja kami akan mendengarkan terlebih dahulu terhadap apa yang ditanyakan KPK kepada saya," bebernya.
Dia berjanji akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di hadapan penyidik KPK. "Apa yang dilakukan ini adalah suatu hal yang wajar, dan kemudian saya datang secara proaktif untuk memberikan informasi-informasi yang diperlukan," pungkas Hasto.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Adriansyah sebagai tersangka bersama Direktur PT MMS, Andrew Hidayat. Keduanya diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 9 April 2015 lalu.
Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Andrew Hidayat sebagai pemberi suap telah menjalani sidang perdana. Dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(okezone)
Tag :
politik