Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate mengatakan fraksinya mendukung dilanjutkannya pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Menurutnya, RUU ini dapat disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.
"Kami mendorong agar RUU Tax Amnesty segera diproses dan ditetapkan menjadi undang-undang selambatnya pada kuartal kedua tahun ini," ujar Johnny G Plate saat dihubungi, Rabu (24/2).
Awalnya, RUU tentang Pengampunan Nasional (Legal Amnesty) diajukan DPR dengan skema upeti, di mana lingkup pengampunannya lebih luas yakni tak hanya pidana pajak tetapi juga mencakup pidana umum. Seiring dengan menguatnya penolakan publik, pemerintah hanya mengakomodir pengampunan pidana pajak.
Menjelang akhir masa sidang 2015, terjadi perubahan inisiator atas RUU tersebut. RUU Pengampunan Nasional yang berganti menjadi RUU Tax Amnesty dan ditetapkan menjadi usulan pemerintah. Surat presiden atas RUU Pengampunan Pajak telah dibacakan di rapat paripurna kemarin (23/2).
Anggota Komisi Keuangan DPR ini berpendapat pengampunan pajak memberikan peluang tambahan penerimaan negara dari pajak untuk menambah pembiayaan APBN 2016. Repatriasi dana warga negara Indonesia yang berada di perbankan internasional juga dianggap menjadi tolak ukur keberhasilan pengampunan pajak.
"Fraksi NasDem mendukung pemerintah dan akan melobi yang efektif dengan pimpinan fraksi lainnya dalam menyamakan persepsi akan pentingnya UU Tax Amnesty," katanya.
Hingga saat ini, hanya Fraksi Partai Gerindra yang menyatakan penolakan atas RUU Pengampunan Pajak. Legislator Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menyatakan pengampunan pajak akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat, terutama yang selama ini taat pajak.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Dia menilai Pengampunan Pajak belum dapat memastikan adanya repatriasi dana datang dari luar negeri. (cnnin)
"Kami mendorong agar RUU Tax Amnesty segera diproses dan ditetapkan menjadi undang-undang selambatnya pada kuartal kedua tahun ini," ujar Johnny G Plate saat dihubungi, Rabu (24/2).
ilustrasi/net |
Menjelang akhir masa sidang 2015, terjadi perubahan inisiator atas RUU tersebut. RUU Pengampunan Nasional yang berganti menjadi RUU Tax Amnesty dan ditetapkan menjadi usulan pemerintah. Surat presiden atas RUU Pengampunan Pajak telah dibacakan di rapat paripurna kemarin (23/2).
Anggota Komisi Keuangan DPR ini berpendapat pengampunan pajak memberikan peluang tambahan penerimaan negara dari pajak untuk menambah pembiayaan APBN 2016. Repatriasi dana warga negara Indonesia yang berada di perbankan internasional juga dianggap menjadi tolak ukur keberhasilan pengampunan pajak.
"Fraksi NasDem mendukung pemerintah dan akan melobi yang efektif dengan pimpinan fraksi lainnya dalam menyamakan persepsi akan pentingnya UU Tax Amnesty," katanya.
Hingga saat ini, hanya Fraksi Partai Gerindra yang menyatakan penolakan atas RUU Pengampunan Pajak. Legislator Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menyatakan pengampunan pajak akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat, terutama yang selama ini taat pajak.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Dia menilai Pengampunan Pajak belum dapat memastikan adanya repatriasi dana datang dari luar negeri. (cnnin)
Tag :
nasional