Anggota Dewan Mempertanyakan Pembayaran Pajak Operator Gojek

Dewan Perwakilan Rakyat meminta semua jenis kendaraan yang diperuntukan bagi angkutan penumpang mesti melewati aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Meskipun kebutuhan publik akan transportasi daring cukup besar, keselamatan yang diamanatkan undang-undang jauh lebih penting.

Hal itu pun berlaku bagi angkutan roda dua, meski kemudian dalam Undang-undang Transportasi Publik Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 hal itu belum diatur.


"Kedepannya ojek, baik daring dan konvensional harus uji KIR. Ini demi keselamatan. Gojek jangan bersembunyi di balik kebutuhan publik," kata Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (25/3).

Angkutan penumpang roda dua, kata Nizar memiliki pangsa pasar yang berbeda. Saingan dari roda dua adalah bajaj dan bemo yang sebenarnya melakukan uji kendaraan dan melewati semua tahap yang diatur oleh UU.

"Roda dua memang belum diatur, tapi jika itu dibutuhkan bisa dibuat. Sementara ini soal ojek kan telah diatur lewat Peraturan Kapolri, kedepannya tentu roda dua untuk angkut harus diatur. Ini beda dengan kasus taksi."

Menurutnya, segala hal yang menggunakan tarif dan mengambil keuntungan dari masyarakat luas, haruslah terkena pajak. Untuk itu, seharusnya ketentuan soal perpajakan diatur lagi agar operator bisa dikenakan pajak.

"Gojek ini kan sudah beroperasi lebih dari setahun, belum jelas pajaknya seperti apa. Dan soal pajak itu berlaku untuk semua operator," ungkap Nizar.


pageads
Tag : nasional