Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin mengharapkan sertifikasi halal tidak hanya diterapkan untuk jenis produk makanan di Indonesia.
Untuk itu, setidaknya 85 persen berbagai jenis produk asal Indonesia memiliki sertifikasi halal pada tahun 2018.
Gagasan ini diperlukan karena sejauh ini jenis produk yang mendapat sertifikat halal baru sebesar 15 persen.
"Saat ini sudah ada perlindungan undang undang Jaminan Produk Halal yang mengatur. Bahkan, sudah ada daerah yang menjalankan Undang Undang tersebut, yaitu di Bangka Belitung, " kata Ma'ruf di Gedung Pascasarjana ITS Surabaya, Kamis (24/3/2016).
Ia pun menyayangkan masih adanya produk tertentu yang belum dapat dipastikan halal, sudah disertifikasi.
Beberapa contohnya adalah produk sandang seperti baju, celana dan sepatu.
"Ada saja bahan yang digunakan dari produk-produk itu berasal dari bahan haram. Kami meminta pada pihak terkait supaya melakukan upaya penegakan hukum, sebab MUI tidak punya kewenangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Ma'ruf mengungkapkan salah satu produk yang pernah ditemuinya berbahan baku haram adalah sepatu kulit.
"Ternyata bahan sepatu tersebut bukan berasal dari kulit sapi atau kambing, melainkan berasal dari kulit babi. Karena berasal dari bahan yang haram, tetap saja sepatu itu tidak boleh dipakai. Jika pada dasarnya bahan yang digunakan adalah haram, maka penggunaannya juga haram," jelasnya.(inilah)
Untuk itu, setidaknya 85 persen berbagai jenis produk asal Indonesia memiliki sertifikasi halal pada tahun 2018.
Gagasan ini diperlukan karena sejauh ini jenis produk yang mendapat sertifikat halal baru sebesar 15 persen.
"Saat ini sudah ada perlindungan undang undang Jaminan Produk Halal yang mengatur. Bahkan, sudah ada daerah yang menjalankan Undang Undang tersebut, yaitu di Bangka Belitung, " kata Ma'ruf di Gedung Pascasarjana ITS Surabaya, Kamis (24/3/2016).
Ia pun menyayangkan masih adanya produk tertentu yang belum dapat dipastikan halal, sudah disertifikasi.
Beberapa contohnya adalah produk sandang seperti baju, celana dan sepatu.
"Ada saja bahan yang digunakan dari produk-produk itu berasal dari bahan haram. Kami meminta pada pihak terkait supaya melakukan upaya penegakan hukum, sebab MUI tidak punya kewenangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Ma'ruf mengungkapkan salah satu produk yang pernah ditemuinya berbahan baku haram adalah sepatu kulit.
"Ternyata bahan sepatu tersebut bukan berasal dari kulit sapi atau kambing, melainkan berasal dari kulit babi. Karena berasal dari bahan yang haram, tetap saja sepatu itu tidak boleh dipakai. Jika pada dasarnya bahan yang digunakan adalah haram, maka penggunaannya juga haram," jelasnya.(inilah)
Tag :
Info