560 Anggota DPR, 60 persen di antaranya belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Anggota DPR banyak berdalih sibuk tidak melaporkan LHKPN nya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy pun tidak menampik hal tersebut. Tidak hanya faktor kesibukan, menurutnya proses pengisian LHKPN pun sangat rumit.
"Iya mungkin mereka lalai dan mengisi LHKPN itu kan tidak mudah, ada kolom-kolom yang harus dilengkapi dan itu perlu waktu banyak," ucapnya disela acara Sosialisasi Empat Pilar untuk mahasiswa dari perguruan tinggi se-provinsi Jambi di Rumah Kito Resort Jambi, Kota Jambi, Jumat (11/3).
Lukman berharap agar KPK melakukan sistem proses melaporkan LHKPN dengan cara online. "Seharusnya proses online saja kan ini sudah canggih, jangan yang melapor harus bolak balik KPK, seharusnya seperti itu gak repot juga jadinya," bebernya.
Lukman pun meceritakan bahwa dirinya sudah melaporkan LHKPN kepada KPK. "Saya saja sudah melaporkan LHKPN. Prosesnya tidak mudah loh. Saya satu kali ngasih data ngisi 20 lembar dan dibalikin lagi karena gak lengkap, ya semestinya dipermudah aja," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, berdasarkan data yang dimiliki ada 37,25 persen anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN.
KPK, kata Agus, sudah dua kali mengirim surat ke beberapa anggota DPR yang belum melapor harta kekayaannya. Sayangnya, imbuh Agus, hingga saat ini belum ada respons positif dari yang bersangkutan.
"KPK sudah kirimkan dua kali surat ke anggota anggota DPR, atas imbauan ketua DPR kami masih menunggu laporan dari yang bersangkutan," ujar Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3).
Dia juga mengatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi pejabat yang belum lapor. Karena, hanya pimpinan atau ketua instansi yang terkait dalam memberikan sanksi terhadap anak buahnya.(mdk)
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy pun tidak menampik hal tersebut. Tidak hanya faktor kesibukan, menurutnya proses pengisian LHKPN pun sangat rumit.
"Iya mungkin mereka lalai dan mengisi LHKPN itu kan tidak mudah, ada kolom-kolom yang harus dilengkapi dan itu perlu waktu banyak," ucapnya disela acara Sosialisasi Empat Pilar untuk mahasiswa dari perguruan tinggi se-provinsi Jambi di Rumah Kito Resort Jambi, Kota Jambi, Jumat (11/3).
Lukman berharap agar KPK melakukan sistem proses melaporkan LHKPN dengan cara online. "Seharusnya proses online saja kan ini sudah canggih, jangan yang melapor harus bolak balik KPK, seharusnya seperti itu gak repot juga jadinya," bebernya.
Lukman pun meceritakan bahwa dirinya sudah melaporkan LHKPN kepada KPK. "Saya saja sudah melaporkan LHKPN. Prosesnya tidak mudah loh. Saya satu kali ngasih data ngisi 20 lembar dan dibalikin lagi karena gak lengkap, ya semestinya dipermudah aja," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, berdasarkan data yang dimiliki ada 37,25 persen anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN.
KPK, kata Agus, sudah dua kali mengirim surat ke beberapa anggota DPR yang belum melapor harta kekayaannya. Sayangnya, imbuh Agus, hingga saat ini belum ada respons positif dari yang bersangkutan.
"KPK sudah kirimkan dua kali surat ke anggota anggota DPR, atas imbauan ketua DPR kami masih menunggu laporan dari yang bersangkutan," ujar Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3).
Dia juga mengatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi pejabat yang belum lapor. Karena, hanya pimpinan atau ketua instansi yang terkait dalam memberikan sanksi terhadap anak buahnya.(mdk)
Tag :
Parlemen