Hary Tanoe Mangkir Untuk Diperiksa Kejagung

Pengusaha Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung untuk pengusutan kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT. Mobile-8,hari ini. Namun, Hary dikabarkan tak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di luar ibu kota.

"Hari ini pak HT (Hary) memang diperiksa, tapi berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota. Kami minta diundur 11 April. (Saat itu) pasti datang," kata Hotman saat dihubungi, Rabu (6/4).


Hary sempat diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 17 Maret lalu. Kala itu, pengusaha media tersebut bersikeras yakin tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi bekas perusahaannya.
"Saya yakin saya tidak menjadi tersangka. Saya tidak tahu masalah ini karena ini urusan operasional. Namun setelah saya pelajari ini bukan merupakan kasus tindak pidana korupsi," ujar Hary kala itu.

Dugaan korupsi PT. Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Transaksi ini yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.

Pada kurun tersebut, PT Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.
"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoicesebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin.

Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut diduga merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8. (cnn)


pageads
Tag : Hukum

Related Post: