Penyidik KPK membuka peluang untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi di teluk Jakarta.
Sebagai Gubernur DKI, Ahok pernah mengeluarkan beberapa izin terhadap pihak pengembang melakukan kegiatan reklamasi di teluk Jakarta.
"Jika memang penyidik pada suatu saat perlu memanggil Pak Basuki Tjahja Purnama maka akan kita panggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada INILAHCOM, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Priharsa belum mengetahui pasti kapan pemanggilan itu dilakukan. Pemanggilan seorang saksi merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani perkara itu.
"Pemanggilan seorang saksi tentu berdasar pada kebutuhan. Jadi kan dalam proses penyidikan informasi yang diperoleh oleh penyidik kan dinamis," ujar Priharsa.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang sudah mengeluarkan izin reklamsi pada tujuh perusahaan. Adapun perusahaan yang mendapat izin di antaranya PT Kapuk Naga Indah; PT Jakarta Propertindo; PT Muara Wisewa Samudra; PT Taman Harapan Indah; PT Jaladri Kartika Ekapaksi; PT Pembangunan Jaya Ancol; dan PT Pelindo II.
Sekedar diketahui, selama Ahok menjabat sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta, setidaknya ada empat Peraturan Gubernur yang menunjuk empat pengembang untuk mereklamasi laut Jakarta.
Di antaranya, Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci.
Kemudian, Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo. Dan Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Namun, meski Ahok sudah mengeluarkan izin DPRD DKI Jakarta masih menggodok Raperda reklamasi teluk Jakarta. Dan pada saat pembahasan yang alot itulah terjadi penyuapan terhadap M. Sanusi dari Agung Podomoro Land.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda. [inilah]
Sebagai Gubernur DKI, Ahok pernah mengeluarkan beberapa izin terhadap pihak pengembang melakukan kegiatan reklamasi di teluk Jakarta.
"Jika memang penyidik pada suatu saat perlu memanggil Pak Basuki Tjahja Purnama maka akan kita panggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada INILAHCOM, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Priharsa belum mengetahui pasti kapan pemanggilan itu dilakukan. Pemanggilan seorang saksi merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani perkara itu.
"Pemanggilan seorang saksi tentu berdasar pada kebutuhan. Jadi kan dalam proses penyidikan informasi yang diperoleh oleh penyidik kan dinamis," ujar Priharsa.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang sudah mengeluarkan izin reklamsi pada tujuh perusahaan. Adapun perusahaan yang mendapat izin di antaranya PT Kapuk Naga Indah; PT Jakarta Propertindo; PT Muara Wisewa Samudra; PT Taman Harapan Indah; PT Jaladri Kartika Ekapaksi; PT Pembangunan Jaya Ancol; dan PT Pelindo II.
Sekedar diketahui, selama Ahok menjabat sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta, setidaknya ada empat Peraturan Gubernur yang menunjuk empat pengembang untuk mereklamasi laut Jakarta.
Di antaranya, Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci.
Kemudian, Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo. Dan Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Namun, meski Ahok sudah mengeluarkan izin DPRD DKI Jakarta masih menggodok Raperda reklamasi teluk Jakarta. Dan pada saat pembahasan yang alot itulah terjadi penyuapan terhadap M. Sanusi dari Agung Podomoro Land.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda. [inilah]
Tag :
Warta Daerah