MI, petugas Kelurahan Pancoran Mas yang melakukan pungli pengurusan identitas kependudukan mengaku tidak tahu soal penghapusan Peraturan Daerah Retribusi. Saat ditanya oleh Lurah Pancoran Mas, MI dengan polos mengaku tidak tahu. "Nggak tahu pak," kata MI singkat, Selasa (26/4) malam.
Sebagai lurah, Anwar Syaifuddin pun kaget. Hal ini karena dirinya sudah melakukan sosialisasi ke warga tapi ternyata anak buahnya masih ada yang tidak tahu. "Astagfirullah ibu. Retribusi itu sudah dihapus jadi sudah tidak ada biaya lagi untuk mengurus KTP," kata Anwar sambil menepuk jidat. Melihat tingkah anak buahnya, Anwar merasa malu. Karena perbuatan MI sudah mencoreng nama instansi kelurahan. "Kasihan juga teman-teman yang lain sudah bekerja profesional tapi jadi tercoreng juga begini," ungkapnya.
Anwar pun mengambil tindakan tegas terhadap MI. Dirinya kemudian membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan membawa MI ke Asisten Tata Praja (Astapra Setda Depok). "Dengan sangat terpaksa saya lakukan ini. Secara pribadi saya kasihan terhadap anak buah saya. Tapi secara profesional ini memang tidak bisa dibiarkan," katanya. Sebelumnya, Saida warga Kampung Baru Gang Rambutan RT 004/ RW 006, Pancoran Mas diminta membayar Rp 400 ribu untuk pembuatan e-KTP, KK dan akta lahir. Dia dijanjikan prosesnya selesai dalam waktu 30 hari kerja. "Sudah hampir dua bulan dari waktu saya mengurus. Sudah bolak-balik ke kelurahan tapi belum selesai juga," kata Ida. [mdk]