Saham Agung Podomoro Anjlok, Akibat Tangkap Tangan

Saham PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) jelang penutupan siang bergerak menurun. Hal ini adanya isu negatif mengenai aksi tangkap tangan adanya penyuapan dari Agung Podomoro Group kepada Anggota DPRD Mohamad Sanusi.

Melihat pergerakannya, APLN melemah hingga 30 poin atau 10 persen ke Rp270. Angka tersebut dibandingkan penutupan kemarin di level Rp300.


Hingga pukul 11.02 WIB, APLN bergerak di kisaran Rp280-Rp270. Adapun nilai transaksi mencapai Rp1,74 miliar dari 6,42 juta lembar saham yang diperdagangkan
Kepala Riset NH Korindo Securities Reza Priyambada mengatakan, dirinya tidak bisa memperkirakan berapa dalam penurunan saham APLN. “Analis enggak bisa melawan kemauan investor yang lagi buang-buang barang habis-habisan,” ujar Reza kepada Okezone, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Menurutnya, selama masih ada berita negatif, aksi jual masih terus menghantui saham APLN tersebut.

Sebelumnya, Anggota DPRD Mohamad Sanusi ditangkap dengan dugaan menerima suap dari PT Agung Podomoro Group dengan nilai Rp1.140.000.000.

Uang suap itu diduga terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Seperti diketahui, megaproyek yang disebut Giant Sea Wall sudah diperkenalkan sejak era Gubernur Sutiyoso dan mulai diotak-atik pada masa Gubernur Fauzi Bowo.
Setidaknya tercatat 12 perusahaan yang siap menjadi baron kawasan yang digadang-gadang mirip Palm Islands di Dubai itu.

Selain Muara Wisesa, anak usaha Podomoro, mereka adalah Salim Group Co, PT Agung Sedayu Group, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Intiland Development, PT Kapuk Naga Indah, PT Taman Harapan Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Pelindo, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yudha, dan satu perusahaan dari Cina, Fuhai Group.

Tiap-tiap perusahaan mendapatkan jatah satu pulau, kecuali Podomoro dan Pembangunan Jaya. Podomoro memperoleh tiga pulau dengan total luas 500 hektare sedangkan Pembangunan Jaya empat pulau seluas lebih dari 1.000 hektare.

Di antara ke-12 perusahaan itu, Podomoro menjadi sorotan. Awal Februari lalu, Kementerian Kelautaan dan Perikanan naik pitam begitu tahu Gubernur Basuki “diam-diam” telah memberi izin pelaksanaan reklamasi kepada Muara Wisesa.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Sudirman Saad menilai Basuki sudah mengangkangi wewenang Menteri Kelautan dan Perikanan.

Alasannya, Teluk Jakarta masuk kawasan strategis nasional menurut sejumlah aturan baru, seperti Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Presiden Nomor 122 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Izin reklamasi di kawasan strategis nasional menjadi wilayah kewenangan Menteri.


pageads
Tag : ekbis

Related Post: