Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Triananda Prihantoro alias P21. Mereka berdua akan segera menjalani persidangan.
"Ada pelimpahan berkas dan barang bukti atas tersangka AWJ dan TPT," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016).
Dengan demikian penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan milik kedua tersangka dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta itu.
Menurut Yuyuk, meski dua pihak yang diduga pemberi suap akan dibawa ke meja hijau, pengembangan kasus ini masih terus dilakukan. Pemeriksaan sejumlah saksi akan diteruskan, mengingat Ketua Komisi D DPRD DKI, M. Sanusi pun belum dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. MSN kan juga hari ini masih diperiksa," tukas Yuyuk.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (okz)
"Ada pelimpahan berkas dan barang bukti atas tersangka AWJ dan TPT," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016).
Dengan demikian penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan milik kedua tersangka dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta itu.
Menurut Yuyuk, meski dua pihak yang diduga pemberi suap akan dibawa ke meja hijau, pengembangan kasus ini masih terus dilakukan. Pemeriksaan sejumlah saksi akan diteruskan, mengingat Ketua Komisi D DPRD DKI, M. Sanusi pun belum dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. MSN kan juga hari ini masih diperiksa," tukas Yuyuk.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (okz)
Tag :
Hukum