Kejaksaan Agung Dasar Penetapan Hukuman Kebiri Telah Ada

Kejaksaan Agung mengimbau para dokter di Indonesia untuk tidak ragu menjalankan hukuman kebiri bagi terpidana kasus kekerasan anak.

Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, dasar hukum penetapan hukuman kebiri telah ada setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak ditandatangani Presiden Joko Widodo, Rabu (25/5). Oleh karena itu, dokter pun diimbau tak perlu merasa takut untuk menerapkan peraturan tersebut.

"Sesungguhnya dengan adanya ketentuan perundangan, dokter pun tidak harus merasa bersalah dan disalahkan ketika harus mengeksekusi. Nanti pelaksanaan hukuman tambahan kebiri, jadi dokter tidak perlu merasa bersalah. Undang-undang memberikan alasan pemaaf untuk itu," tutur Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (27/5).

Kejaksaan Agung Dasar Penetapan Hukuman Kebiri Telah Ada

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui bahwa eksekutor hukuman kebiri yang tertera dalam Perppu Perlindungan Anak masih menjadi perdebatan. Debat didasari kabar adanya sejumlah dokter yang enggan menjadi eksekutor.

Yasonna mengatakan, dokter memiliki fungsi untuk menyembuhkan orang bukan malah sebaliknya, dan itu juga menjadi sumpah profesi dari para dokter.

"Teknisnya memang menjadi perdebatan karena dokter kan menyembuhkan bukan memberi rasa sakit," ujar Yasonna saat ditemui di Hotel Bidakara Jakarta, kemarin (26/5).

Keringanan Bagi Pelaku Anak

Prasetyo juga berkata bahwa penerapan Perppu Perlindungan Anak akan dibedakan kepada para pelaku kekerasan seksual.

Jika pelaku kekerasan seksual belum mencapai umur dewasa, maka hukuman yang diberikan akan lebih ringan dibanding pelaku lain dalam kasus serupa.

"Karena ada juga pelakunya anak-anak, tentu tidak sama sanksi pidananya dengan orang dewasa. Misalnya, hukumannya dimaksimalkan juga ada hukuman tambahan seperti di perppu itu, dikebiri, dipasang chip, bahkan diumumkan identitasnya di media," katanya.(cnn)
pageads
Tag : Kabinet