Pembangunan di Pulau PT. Kapuk Naga Indah Tidak Memiliki IMB

Beberapa bangunan rumah toko (ruko) di Pulau C dan Pulau D tampak berdiri kokoh. Bangunan-bangunan lain juga tampak terlihat kerangkanya. Namun, ternyata pembangunan itu ternyata belum memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Saat dikonfirmasi kepada bos PT Kapuk Naga Indah sebagai pihak pengembang, Nono Sampono, justru mengaku telah mengajukan izin sejak 2 tahun yang lalu. Dia juga berkilah, bukan hanya perusahaannya saja yang melakukan pembangunan tanpa adanya izin terlebih dahulu.


"Sudah 2 tahun diajukan IMB. Coba tanya pengembang lain, apakah berproses sambil jalan atau nunggu dulu IMB? Ya kita ambil mashab, ya kita setop," kata Nono saat ditemui di lokasi reklamasi Pulau C dan Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5).

Jika akhirnya perusahaan harus membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan, Nono Sampono mengaku siap membayar. Dia menilai hal tersebut merupakan bagian dari risiko proyek pembangunan.

"Ya namanya risiko, jadi siap bayar denda," kata Nono.

Nono menjelaskan nantinya Pulau D akan dibuat wilayah pemukiman penduduk. Sementara Pulau C dibuat untuk Pelindo dan 3 pengembang.

"Yang satu buat Pelindo, 3 pengembangan, pemukiman penduduk. Sepanjang konsep besar peruntukkan untuk itu, jalur hijau yang sudah ada enggak ditabrak juga," tutup Nono.(mdk)
pageads
Tag : Warta Daerah