Anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin, disebut-sebut ikut menerima uang senilai Rp7 miliar. Uang itu disebut sebagai fee terhadap Politikus PKB karena ikut mengusulkan proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PU PR).
Demikian disampaikan staf ahli Komisi V, Jailaini sewaktu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Khoir. Menurut Jay, panggilan akrab Jailani uang senilai Rp 7 milir diberikan kepada Musa lewat stafnya bernama Mutakim.
"Betul (berikan uang ke Musa). Pada saat pemeriksaan lajutan di KPK tadinya saya gak tau, tapi setelah ditunjukan foto, saya yakin itulah orang yang saya temui, baru tahu namanya Mutakim (Staf Musa Zainuddin)," kata Jay di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2016).
Mendengar hal itu, Jaksa KPK pun langsung menelisik tempat pemberian uang terhadap anak buah Muhaimin Iskandar, jailani pun mengatakan bahwa penyerahan uang senilai Rp 7 miliar dilakukan di Gedung DPR RI. Dia menyebut, penyerahan uang dilakukan pada tanggal 26 atau 27 Desember 2015.
Dia meyakinkan bahwa uang itu diberikan pada staf Musa Zainuddin, yakni Mutakim setelah penyidik KPK memperlihatkan foto. Sebab, dia sebelumnya tak kenal Mutakim, hanya mengenal muka.
"Dalam rapat di Komisi V, sekitar bulan Agustus sampai Oktober 2015, saya lihat dia mendampingi Musa. Saya tidak asing dengan wajah dia," kata Jaelani.
Kepada Hakim, Jaelani mengakui bahwa penyerahan uang tersebut diatur sendiri oleh Musa. Pada hari yang sama dengan penyerahan uang, Musa memberikan nomor telepon Mutakim, dan meminta agar Jaelani menyerahkan uang kepada stafnya tersebut.
Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Abdul Khoir, Musa disebut sebagai salah satu anggota Komisi V DPR yang ikut menerima uang dari pengusaha.
Musa diduga menerima uang lebih dari Rp15 miliar yang merupakan fee atau komisi atas nilai proyek yang diajukan melalui dana aspirasi anggota dewan. Namun, uang tersebut tidak hanya berasal dari Abdul Khoir, tetapi juga dari So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.(inilah)
Demikian disampaikan staf ahli Komisi V, Jailaini sewaktu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Khoir. Menurut Jay, panggilan akrab Jailani uang senilai Rp 7 milir diberikan kepada Musa lewat stafnya bernama Mutakim.
"Betul (berikan uang ke Musa). Pada saat pemeriksaan lajutan di KPK tadinya saya gak tau, tapi setelah ditunjukan foto, saya yakin itulah orang yang saya temui, baru tahu namanya Mutakim (Staf Musa Zainuddin)," kata Jay di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2016).
Mendengar hal itu, Jaksa KPK pun langsung menelisik tempat pemberian uang terhadap anak buah Muhaimin Iskandar, jailani pun mengatakan bahwa penyerahan uang senilai Rp 7 miliar dilakukan di Gedung DPR RI. Dia menyebut, penyerahan uang dilakukan pada tanggal 26 atau 27 Desember 2015.
Dia meyakinkan bahwa uang itu diberikan pada staf Musa Zainuddin, yakni Mutakim setelah penyidik KPK memperlihatkan foto. Sebab, dia sebelumnya tak kenal Mutakim, hanya mengenal muka.
"Dalam rapat di Komisi V, sekitar bulan Agustus sampai Oktober 2015, saya lihat dia mendampingi Musa. Saya tidak asing dengan wajah dia," kata Jaelani.
Kepada Hakim, Jaelani mengakui bahwa penyerahan uang tersebut diatur sendiri oleh Musa. Pada hari yang sama dengan penyerahan uang, Musa memberikan nomor telepon Mutakim, dan meminta agar Jaelani menyerahkan uang kepada stafnya tersebut.
Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Abdul Khoir, Musa disebut sebagai salah satu anggota Komisi V DPR yang ikut menerima uang dari pengusaha.
Musa diduga menerima uang lebih dari Rp15 miliar yang merupakan fee atau komisi atas nilai proyek yang diajukan melalui dana aspirasi anggota dewan. Namun, uang tersebut tidak hanya berasal dari Abdul Khoir, tetapi juga dari So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.(inilah)
Tag :
politik