Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon menginginkan agar informasi terkait dugaan aliran dana ke Teman Ahok dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Apalagi, Teman Ahok merupakan bagian dari kampanye politik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam menghadapi Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Karena itu tetap saja jadi gratifikasi, apalagi kalau ada isu barter. Maka ini harus diklarifikasi dan diteliti dengan sebaik-baiknya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Dalam mengusut dugaan aliran dana tersebut, Fadli pun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja secara independen, imparsial, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus.
"Ini (KPK) kan bukan abdi dalam istana, apalagi abdi dalam Ahok," kata politisi Partai Gerindra itu.
"Masa KPK mengungkap kasus Saipul Jamil sementara kasus yang di depan mata seperti Sumber Waras, ada kesan dilindungi," sambung dia.
Sebelumnya Junimart menyebut, ada aliran dana sebesar Rp 30 miliar yang mengalir ke Teman Ahok dari perusahaan pengembang reklamasi di Pantai Utara, Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan Junimart dalam rapat kerja Komisi III dengan KPK, Rabu (15/6/2016).
"Kami dapat info ada dana pengembang reklamasi sebesar Rp 30 miliar untuk Teman Ahok. Dana tersebut disalurkan lewat Sunny dan Cyrus," kata Junimart.
"Salah satu orangnya Cyrus. Kan dipecat. Kami bilang ke KPK biar ini berkembang," lanjut dia.
Salah satu pendiri "Teman Ahok", Singgih Widyastomo mengungkapkan kekesalannya atas tuduhan Junimart. Singgih menyatakan, jika menerima dana Rp 30 milliar, maka Teman Ahok tidak lagi mengendarai sepeda motor untuk beraktivitas sehari-hari.
"Kalau dapat Rp 30 miliar kami tidak naik motor, kami beli satu gerbong kereta. Kami tidak mungkin lah begitu (terima suap)," ujar Singgih.
Pendiri lembaga survei Cyrus NetworkHasan Nasbi menantang Junimart untuk membuktikan tuduhannya.
"Kalau dia yakin, buktikan sajalah. Hukum kan tidak bisa ditutupi ya. Tapi jangan ngomong sembarangan, ngomong sembarangan di publik itu harus bisa dipertanggungjawabkan," ujar Hasan.
Adapun Ahok mengatakan, anggota DPR bisa berbicara seenaknya di dalam forum tanpa takut dituntut.
Meski demikian, Ahok meminta Junimart untuk bersikap profesional dan membuktikan tuduhan itu. Jika tidak, kata Ahok, Junimart sama saja sudah bersikap politis dengan menggunakan statusnya sebagai anggota DPR RI.(kompas)
Apalagi, Teman Ahok merupakan bagian dari kampanye politik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam menghadapi Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Karena itu tetap saja jadi gratifikasi, apalagi kalau ada isu barter. Maka ini harus diklarifikasi dan diteliti dengan sebaik-baiknya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Dalam mengusut dugaan aliran dana tersebut, Fadli pun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja secara independen, imparsial, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus.
"Ini (KPK) kan bukan abdi dalam istana, apalagi abdi dalam Ahok," kata politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya Junimart menyebut, ada aliran dana sebesar Rp 30 miliar yang mengalir ke Teman Ahok dari perusahaan pengembang reklamasi di Pantai Utara, Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan Junimart dalam rapat kerja Komisi III dengan KPK, Rabu (15/6/2016).
"Kami dapat info ada dana pengembang reklamasi sebesar Rp 30 miliar untuk Teman Ahok. Dana tersebut disalurkan lewat Sunny dan Cyrus," kata Junimart.
"Salah satu orangnya Cyrus. Kan dipecat. Kami bilang ke KPK biar ini berkembang," lanjut dia.
Salah satu pendiri "Teman Ahok", Singgih Widyastomo mengungkapkan kekesalannya atas tuduhan Junimart. Singgih menyatakan, jika menerima dana Rp 30 milliar, maka Teman Ahok tidak lagi mengendarai sepeda motor untuk beraktivitas sehari-hari.
"Kalau dapat Rp 30 miliar kami tidak naik motor, kami beli satu gerbong kereta. Kami tidak mungkin lah begitu (terima suap)," ujar Singgih.
Pendiri lembaga survei Cyrus NetworkHasan Nasbi menantang Junimart untuk membuktikan tuduhannya.
"Kalau dia yakin, buktikan sajalah. Hukum kan tidak bisa ditutupi ya. Tapi jangan ngomong sembarangan, ngomong sembarangan di publik itu harus bisa dipertanggungjawabkan," ujar Hasan.
Adapun Ahok mengatakan, anggota DPR bisa berbicara seenaknya di dalam forum tanpa takut dituntut.
Meski demikian, Ahok meminta Junimart untuk bersikap profesional dan membuktikan tuduhan itu. Jika tidak, kata Ahok, Junimart sama saja sudah bersikap politis dengan menggunakan statusnya sebagai anggota DPR RI.(kompas)
Tag :
Hukum