Polisi telah tuntas memeriksa pelapor.
Yaitu, Ketua Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat
Shah dan sekretarisnya, Tony Sumampau.
Bukan hanya itu. Pemeriksaan terhadap pihak terlapor, dalam hal ini Risma dan Singky, juga sudah selesai.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi
Setiyono mengatakan, untuk mengumpulkan alat bukti tersebut, kepolisian
akan memeriksa saksi. "Tentunya saksi yang diperiksa akan lebih dari
satu," ujarnya.
Para saksi tersebut datang dari berbagai
latar belakang. Di antaranya adalah ahli bahasa, ahli teknik informasi
(TI), dan ahli pidana. Pemeriksaan tersebut bakal dilakukan secara
bertahap.
Para saksi tersebut dipilih dengan
berbagai alasan. Contohnya adalah pemilihan saksi ahli TI. Ahli TI akan
dimintai pendapat apakah alat bukti yang melandasi laporan itu bisa
menjadi pijakan untuk menilai adanya tindak pidana atau tidak. ''Nanti
ahli yang menilai,'' ucap Awi.
Sementara itu, saksi ahli bahasa akan
dimintai pendapat terkait tata bahasa yang digunakan Risma dan Singky
ketika memberikan pernyataan ke media massa.
Nanti dilihat apakah bahasa yang
digunakan itu mengindikasikan pencemaran nama baik dan memiliki unsur
pidana atau tidak. Selain itu, ahli pidana diturunkan untuk memastikan
hal tersebut.
Mantan Kapolres Magetan itu juga
mengungkapkan, pihak penyidik sudah datang langsung ke Kebun Binatang
Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Itu
dilakukan untuk membuktikan kebenaran pernyataan pihak pelapor. Sebab,
pihak pelapor membantah adanya dugaan korupsi dalam aktivitas pertukaran
satwa. Aktivitas tersebut dilakukan pihak Kebun Binatang Surabaya (KBS)
dengan Kebun Binatang Pematang Siantar.
Awi
mengungkapkan, setelah melengkapi poin dari pemeriksaan saksi ahli,
penyidik Polda Jatim akan melakukan gelar perkara. "Dalam waktu dekat
kami melakukan itu," ucapnya.
Gelar
perkara tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah kasus tersebut cukup
bukti atau tidak seperti yang dituduhkan pelapor tentang pencemaran nama
baik.
Sebagaimana
diberitakan, Rahmat Shah dan Tony Sumampau melaporkan Risma dan Singky
Suwaji ke Polda Jatim. Mereka dituding telah mengeluarkan pernyataan di
media massa yang membuat nama kedua pelapor tercemar.
Selain laporan pidana, mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya(jppn)
Tag :
Hukum