Cihuyyy UMR Wong Cirebon Naik 14,57 %

Abadijaya News : Upah minimum Kabupaten Cirebon 2015 ditetapkan Rp 1.389.500,00. Jumlah tersebut naik 14,57% dari UMK tahun lalu. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon menyatakan penetapan telah disepakati oleh para pengusaha dan perwakilan serikat pekerja.

“Kami sudah menetapkan usulan besaran UMK tahun 2015 dari hasil rapat pleno dewan pengupahan. Selanjutnya kami sampaikan ke bupati untuk diusulkan kepada gubernur. Saat ini usulan tersebut sudah di kirimkan ke Pak Gubernur dengan besaran Rp 1.389.500,00” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon Deni Agustin saat ditemui “PR” di kantornya, Selasa (4/11/2014).

Penetapan UMK ini, ujar Deni, didasarkan hasil penentuan kebutuhan hidup layak yang didapat dari survei di lapangan. Survei tersebut melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja dan pakar perekonomian. Survei dilakukan di empat pasar yakni Pasar Mundu, Ciledug, Pasalaran Weru dan Junjang Arjawinangun. “Berdasarkan survei, KHL untuk UMK 2015 sebesar Rp 1.389.267. Jadi UMK hasil dari pembulatan KHL,” ujar dia(PR)
pageads
Tag : Daerah