Pengamat Hukum dari Universitas Islam
Indonesia Yogyakarta Muzakir menilai, apabila KPK 'ngotot' komisionernya
hanya empat orang, maka patut dipertanyakan dan patut dicurigai. Apa
alasan KPK menginginkan hal tersebut.
"Kita
patut mencurigai. Apa alasan mereka kukuh menginginkan empat
komisioner," kata Muzakir saat dihubungi wartawan, Selasa (2/12).
Selain
itu, KPK juga dinilainya sebagai lembaga yang tidak sah jika ngotot
dengan pernyataan sikap tersebut. Sama artinya mereka menginginkan
lembaganya itu dibubarkan, lantaran melanggar peraturan
perundang-undangan.
DPR yang dianggap punya
wewenang, perlu menanyakan KPK mengenai hal tersebut. Terlebih memanggil
ketua KPK Abraham Samad guna membicarakan alasan-alasan mereka, hingga
jelas.
"DPR bisa menanyakan langsung, apa
alasan KPK. Selaku lembaga hukum, KPK harus mencontohkan sikap koperatif
terhadap UU, bukan malah melanggarnya," ujarnya.
Dia
berharap, DPR mendalami adanya dugaan ketidaktransparanan yang
dilakukan KPK. Bukan tidak mungkin, alasan KPK menolak adanya orang baru
untuk bergabung, karena ada sesuatu yang ditutupi.
"Mungkin
saja ada indikasi permainan yang selama ini mereka lakukan, tanpa ingin
diketahui orang lain. Oleh karena itu KPK menolak adanya orang baru,"
katanya.
Ketua KPK Abraham Samad mengaku tidak
ada masalah jika jumlah komisionernya tediri empat orang. Itu lantaran,
tidak mempengaruhi kinerja pemberantasan korupsi.
Dia,
juga merasa tidak khawatir jika terjadi kekosongan Wakil Ketua KPK
ketika masa jabatan Busyro Muqoddas berakhir pada 10 Desember 2014.
"Kepolisian RI dipimpin satu orang, tapi bisa menjalankan fungsinya.
Begitu juga Jaksa Agung, mampu memimpim hingga tingkat kabupaten," kata
Abraham.
Meski empat pimpinan, kata dia, KPK
masih bisa menjalankan organisasi sama seperti ketika jumlahnya lima.
Dia mengatakan, aturan dalam UU tidak mewajibkan bahwa pengambilan
setiap keputusan harus dilakukan lima pimpinan. "Tidak ada kata-kata
pengambilan keputusan hanya empat itu, tidak sah. Selama ini tradisi
pengambilan keputusan juga selalu musyawarah, bukan voting," ujarnya.
Di
luar itu, KPK juga menilai pengangkatan satu pimpinan tahun ini tidak
efisien atau pemborosan, karena tahun depan juga akan digelar pemilihan
empat pimpinan baru.
Oleh karena itu, KPK
berpendapat bahwa pengisian komisioner sebaiknya dilakukan secara
bersamaan tahun depan. "Kami menganggap seideal mungkin pemilihan wakil
pimpinan KPK dilaksanakan di saat bersamaan tahun 2014 bersama habisnya
masa kepimpinan KPK jilid tiga," katanya.(akt)
Tag :
Hukum