Pimpinan KPK Patut Dicurigai, Tidak Mau Ditambah Pengganti Busyro

Abadijaya News: Sikap para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berkeinginan komisionernya terdiri dari empat orang, menuai tanda tanya. Pasalnya, sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tertulis bahwa pimpinan lembaga Adhock itu harus terdiri dari lima orang.

Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muzakir menilai, apabila KPK 'ngotot' komisionernya hanya empat orang, maka patut dipertanyakan dan patut dicurigai. Apa alasan KPK menginginkan hal tersebut.

"Kita patut mencurigai. Apa alasan mereka kukuh menginginkan empat komisioner," kata Muzakir saat dihubungi wartawan, Selasa (2/12).

Selain itu, KPK juga dinilainya sebagai lembaga yang tidak sah jika ngotot dengan pernyataan sikap tersebut. Sama artinya mereka menginginkan lembaganya itu dibubarkan, lantaran melanggar peraturan perundang-undangan.

DPR yang dianggap punya wewenang, perlu menanyakan KPK mengenai hal tersebut. Terlebih memanggil ketua KPK Abraham Samad guna membicarakan alasan-alasan mereka, hingga jelas.

"DPR bisa menanyakan langsung, apa alasan KPK. Selaku lembaga hukum, KPK harus mencontohkan sikap koperatif terhadap UU, bukan malah melanggarnya," ujarnya.

Dia berharap, DPR mendalami adanya dugaan ketidaktransparanan yang dilakukan KPK. Bukan tidak mungkin, alasan KPK menolak adanya orang baru untuk bergabung, karena ada sesuatu yang ditutupi.

"Mungkin saja ada indikasi permainan yang selama ini mereka lakukan, tanpa ingin diketahui orang lain. Oleh karena itu KPK menolak adanya orang baru," katanya.

Ketua KPK Abraham Samad mengaku tidak ada masalah jika jumlah komisionernya tediri empat orang. Itu lantaran, tidak mempengaruhi kinerja pemberantasan korupsi.

Dia, juga merasa tidak khawatir jika terjadi kekosongan Wakil Ketua KPK ketika masa jabatan Busyro Muqoddas berakhir pada 10 Desember 2014. "Kepolisian RI dipimpin satu orang, tapi bisa menjalankan fungsinya. Begitu juga Jaksa Agung, mampu memimpim hingga tingkat kabupaten," kata Abraham.

Meski empat pimpinan, kata dia, KPK masih bisa menjalankan organisasi sama seperti ketika jumlahnya lima. Dia mengatakan, aturan dalam UU tidak mewajibkan bahwa pengambilan setiap keputusan harus dilakukan lima pimpinan. "Tidak ada kata-kata pengambilan keputusan hanya empat itu, tidak sah. Selama ini tradisi pengambilan keputusan juga selalu musyawarah, bukan voting," ujarnya.

Di luar itu, KPK juga menilai pengangkatan satu pimpinan tahun ini tidak efisien atau pemborosan, karena tahun depan juga akan digelar pemilihan empat pimpinan baru.

Oleh karena itu, KPK berpendapat bahwa pengisian komisioner sebaiknya dilakukan secara bersamaan tahun depan. "Kami menganggap seideal mungkin pemilihan wakil pimpinan KPK dilaksanakan di saat bersamaan tahun 2014 bersama habisnya masa kepimpinan KPK jilid tiga," katanya.(akt)
 
 
 
pageads
Tag : Hukum

Related Post: