Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan kasus korupsi pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras maka dirinya akan melakukan gugatan secara perdata.
Seperti yang diketahui saat ini MAKI tengah mengajukan proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar KPK segera memproses kasus tersebut dan meningkatkannya ke ranah penyidikan.
"KPK kan tidak berwenang menghentikan penyidikan tapi berwenang menghentikan penyelidikan. Kalau ngomong begitu sudah tujuh bulan (proses kasus berjalan) ada alat bukti yakni audit investigasi (dari BPK) ya hentikan saja penyelidikannya sekalian saya gugat perdata gitu loh bukan saya gugat praperadilan lagi," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2016).
Menurutnya, KPK jangan selalu menjadikan 'hati-hati' sebagai alasan belum meningkatkan kasus ini ke ranah penyidikan. "Ya jelas-jelas aja ngomong ke hakim jangan ngomong hati-hati kalau ditanya peneyelidikannya jawabnya masih terus dan masih terus tapi terusnya enggak jelas," sambungnya.
Bahkan pimpinan KPK, sambungnya, kompak menyatakan kasus tersebut belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga belum bisa ditingkatkan.
"Basaria Pandjaitan mengiyakan Agus Rahardjo dan pimpinan komisioner mengiyakan tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan karena belum ada alat bukti sebagai sarana untuk bukti permulaan yang cukup. Kan sudah ada audit BPK sama dong mereka mendebat BPK. Kalau yakin terhadap itu ya hentikanlah penyelidikan sekalian tegas," katanya.
Seperti diketahui, kasus pembelian lahan RS Sumber Waras turut menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Jadi Ahok tidak diombang-ambing begini. Saya sebagai penggiat korupsi saya gugat perdata (kalau kasus dihentikan penyelidikan)," pungkasnya.(okzn)
Seperti yang diketahui saat ini MAKI tengah mengajukan proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar KPK segera memproses kasus tersebut dan meningkatkannya ke ranah penyidikan.
"KPK kan tidak berwenang menghentikan penyidikan tapi berwenang menghentikan penyelidikan. Kalau ngomong begitu sudah tujuh bulan (proses kasus berjalan) ada alat bukti yakni audit investigasi (dari BPK) ya hentikan saja penyelidikannya sekalian saya gugat perdata gitu loh bukan saya gugat praperadilan lagi," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2016).
Menurutnya, KPK jangan selalu menjadikan 'hati-hati' sebagai alasan belum meningkatkan kasus ini ke ranah penyidikan. "Ya jelas-jelas aja ngomong ke hakim jangan ngomong hati-hati kalau ditanya peneyelidikannya jawabnya masih terus dan masih terus tapi terusnya enggak jelas," sambungnya.
Bahkan pimpinan KPK, sambungnya, kompak menyatakan kasus tersebut belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga belum bisa ditingkatkan.
"Basaria Pandjaitan mengiyakan Agus Rahardjo dan pimpinan komisioner mengiyakan tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan karena belum ada alat bukti sebagai sarana untuk bukti permulaan yang cukup. Kan sudah ada audit BPK sama dong mereka mendebat BPK. Kalau yakin terhadap itu ya hentikanlah penyelidikan sekalian tegas," katanya.
Seperti diketahui, kasus pembelian lahan RS Sumber Waras turut menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Jadi Ahok tidak diombang-ambing begini. Saya sebagai penggiat korupsi saya gugat perdata (kalau kasus dihentikan penyelidikan)," pungkasnya.(okzn)
Tag :
Hukum