Komisi III DPR mengklarifikasi kerugian negara dalam kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras.
Berdasarkan hasil laporan BPK kepada Komisi III DPR dalam rapat terutup yang digelar, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp173 miliar.
"Indikasi kerugian negara Rp193 miliar, tapi setelah dilakukan audit atas permintaan KPK, sedikit-dikitnya Rp173 miliar," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman usai rapat di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Dia menambahkan, kedatangan pihaknya ke BPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai Sumber Waras.
"Kedua, Komisi III sebagai DPR tentu responsif dengan berbagai opini. Oleh sebab itu, kami mendatangi BPK," ujarnya.
"Bahwa kasus ini sudah ditangani KPK, kita mendukung sepenuhnya, kami ke BPK seperti apa sesungguhnya kasus yang menjadi perdebatan publik ini, apakah betul sebagaimana yang disampaikan oleh sekelompok masyarakat," ujarnya(inilah)
Berdasarkan hasil laporan BPK kepada Komisi III DPR dalam rapat terutup yang digelar, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp173 miliar.
"Indikasi kerugian negara Rp193 miliar, tapi setelah dilakukan audit atas permintaan KPK, sedikit-dikitnya Rp173 miliar," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman usai rapat di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Dia menambahkan, kedatangan pihaknya ke BPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai Sumber Waras.
"Kedua, Komisi III sebagai DPR tentu responsif dengan berbagai opini. Oleh sebab itu, kami mendatangi BPK," ujarnya.
"Bahwa kasus ini sudah ditangani KPK, kita mendukung sepenuhnya, kami ke BPK seperti apa sesungguhnya kasus yang menjadi perdebatan publik ini, apakah betul sebagaimana yang disampaikan oleh sekelompok masyarakat," ujarnya(inilah)
Tag :
Hukum